Sabtu, 12 Mei 2018

KODE ETIK KONSELOR



BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang
            Konseling adalah proses pemberian bantuan dari seorang konselor kepada klien untuk membantu menyelesaikan masalah. Konselor termasuk salah satu profesi yang kini banyak diminati dan dicari keberadaannya. Selayaknya profesi lainnya, konselor juga memiliki aturan-aturan yang disebut kode etik konseling. Tujuannya untuk mengatur dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
Adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi konselor di sekolah meyebabkan citra konselor di sekolah saat ini masih belum bisa dikatakan baik. Banyak hal yang melatar belakangi buruknya citra konselor di sekolah, mulai dari sikap konselor dan tugas konselor yang memang kurang jelas dan disalah gunakan oleh pihak sekolah itu sendiri. Konselor yang bertugas sebagai “polisi sekolah” dan menjadi momok menakutkan bagi siswa-siswanya, terutama siswa-siswa yang sering melakukan pelanggaran dan “nakal”.
Karenanya penting bagi para konselor sekolah benar-benar memperjuangkan agar citranya menjadi positif dan dapat benar-benar bermanfaat bagi para siswa dan seluruh warga ssekolah sesuai dengan tugas sebenarnya sebagai konselor. Dengan penegakan kode etik konselor diharapkan dapat memperbaiki kembali citra buruk konselor yang ada selama ini.

1.2 Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud kode etik?
b.      Apa saja kode etik dalam bimbingan dan konseling?
c.       Apa saja bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam proes konseling?
d.      Bagaimana sanksi pelanggaran dan mekanisme penerapan sanksi bagi konselor yang melanggar kode etik?

1.3 Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui apa yang dimaksud kode etik.
b.      Mengetahui kode etik dalam proses konseling.
c.       Mengetahui bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam proses konseling.
d.      Mengetahui sanksi pelanggaran dan mekanisme penerapan sanksi bagi konselor yang melanggar kode etik.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kode Etik
            Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada klien/kosumen/pemakai/user/nasabah/pasien. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

2.2 Kode Etik dalam Bimbingan Konseling
Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan adanya kode etik di dalam bimbingan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik dan diharapkan menjadi semakin baik, lebih-lebih di Indonesia di mana bimbingan dan konseling masih relatif baru. Kode etik ini mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar ataupun diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.
Kode etik bimbingan dan konseling, antara lain:
1.      Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan konseling harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. karena itu pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
3.      Oleh karena pekerjaan pembimbing berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi orang maka seseorang pembimbing harus :
a.       Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
b.      Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
c.       Menghargai sama terhadap bermacam-macam klien. Jadi di dalam menghadapi klien pembimbing harus menghadapi klien dalam derajat yang sama.
4.      Pembimbing tidak diperkenankan :
a.       Menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.
b.      Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.
d.      Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien.
5.      Meminta bantuan kepada ahli dalam bidang lain di luar kemampuan ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam bimbingan dan konseling.
6.      Pembimbing haruslah selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.
Prinsip-prinsip dan kode-kode etik seperti dikemukakan di atas itu mempunyai hubungan yang erat satu dengan yang lain, yang tidak dapat dilepaskan satu dari yang lainnya apabila hendak mencapai tujuan bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya.

2.3 Bentuk Pelanggaran yang Sering Terjadi
1. Terhadap Konseli
a.       Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b.      Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
c.       Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
d.      Kesalahan dalam melakukan praktik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).

2. Terhadap Organisasi Profesi
a.       Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.      Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).

3. Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain yang Terkait
a.       Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan).
b.      Melakukan referal (rekomendasi) kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.

2.4 Sanksi Pelanggaran dan Mekanisme Penerapan Sanksi
1.Sanksi Pelanggaran
a.       Konselor wajib mematuhi kode etik profesi bimbingan dan konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi bimbingan dan konseling maka diberikan sanksi sebagai berikut:
b.      Memberikan teguran secara lisan dan tertulis.
c.       Memberikan peringatan keras secara tertulis.
d.      Pencabutan keanggotaan ABKIN (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia).
e.       Pencabutan lisensi.
f.       Apabila terkait dengan permasalahan hukum/kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.

2. Mekanisme Penerapan Sanksi
Apabila terjadi pelanggaran seperti yang tercantum diatas, maka mekanisme penerapan sanksi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat.
b.      Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik tingkat daerah.
c.       Apabila pelanggaran yang dilakukan masih ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik tingkat daerah.
d.      Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e.       Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sanksi sesuai dengan masalahnya.
























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Setiap profesi memiliki kode etik begitu juga dalam proses konseling. Dalam kode etik konseling sudah dijelaskan begitu rinci mengenai aturan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh konselor baik terhadap klien, organisasi profesinya, maupun rekan sejawat sesama konselor.
Namun pada kenyataannya pelanggaran pada proses konseling masih kerap terjadi, walaupun sanksi-sanksi tegas sudah diberlakukan. Untuk itu kita sebagai calon konselor harus lebih memahami dan memaknai kode etik dengan sebenar-benarnya agar kasus-kasus pelanggaran kelak tidak terjadi lagi.

3.2 Saran
Kode Etik konselor adalah sesuatu yang hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap konselor. Dalam memainkan peran di dalam masyakat, konselor hendaknya senantiasa mengedepankan nilai-nilai pendidikan. konselor hendaknya senantiasa membangun kesadaran berpendidikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Perilaku konselor di dalam kehidupan sehari-hari merupakan contoh cerminan seorang yang berpendidikan.









DAFTAR PUSTAKA




1 komentar: