BAB
I
PENDAHULUAN
1.2
Latar Belakang
Konseling
adalah proses pemberian bantuan dari seorang konselor kepada klien untuk
membantu menyelesaikan masalah. Konselor termasuk salah satu profesi yang kini
banyak diminati dan dicari keberadaannya. Selayaknya profesi lainnya, konselor
juga memiliki aturan-aturan yang disebut kode etik konseling. Tujuannya untuk
mengatur dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
Adanya
pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi konselor di sekolah
meyebabkan citra konselor di sekolah saat ini masih belum bisa dikatakan baik.
Banyak hal yang melatar belakangi buruknya citra konselor di sekolah, mulai
dari sikap konselor dan tugas konselor yang memang kurang jelas dan disalah
gunakan oleh pihak sekolah itu sendiri. Konselor yang bertugas sebagai “polisi
sekolah” dan menjadi momok menakutkan bagi siswa-siswanya, terutama siswa-siswa
yang sering melakukan pelanggaran dan “nakal”.
Karenanya
penting bagi para konselor sekolah benar-benar memperjuangkan agar citranya
menjadi positif dan dapat benar-benar bermanfaat bagi para siswa dan seluruh
warga ssekolah sesuai dengan tugas sebenarnya sebagai konselor. Dengan
penegakan kode etik konselor diharapkan dapat memperbaiki kembali citra buruk
konselor yang ada selama ini.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud kode etik?
b. Apa
saja kode etik dalam bimbingan dan konseling?
c. Apa
saja bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam proes konseling?
d. Bagaimana
sanksi pelanggaran dan mekanisme penerapan sanksi bagi konselor yang melanggar
kode etik?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui
apa yang dimaksud kode etik.
b. Mengetahui
kode etik dalam proses konseling.
c. Mengetahui
bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam proses konseling.
d. Mengetahui
sanksi pelanggaran dan mekanisme penerapan sanksi bagi konselor yang melanggar
kode etik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kode Etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik adalah
agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada klien/kosumen/pemakai/user/nasabah/pasien.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
2.2
Kode Etik dalam Bimbingan Konseling
Kode etik bimbingan dan
konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku
profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota
profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kode etik bimbingan dan konseling
Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan adanya kode etik
di dalam bimbingan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap
dalam keadaan baik dan diharapkan menjadi semakin baik, lebih-lebih di
Indonesia di mana bimbingan dan konseling masih relatif baru. Kode etik ini mengandung
ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar ataupun diabaikan tanpa membawa
akibat yang tidak menyenangkan.
Kode etik bimbingan dan
konseling, antara lain:
1.
Pembimbing atau pejabat lain yang
memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan konseling harus memegang teguh
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.
Pembimbing harus berusaha semaksimal
mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri
pada keahliannya atau wewenangnya. karena itu pembimbing jangan sampai mencampuri
wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
3.
Oleh karena pekerjaan pembimbing
berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi orang maka seseorang pembimbing
harus :
a. Dapat
memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
b. Menunjukkan
sikap hormat kepada klien.
c. Menghargai
sama terhadap bermacam-macam klien. Jadi di dalam menghadapi klien pembimbing
harus menghadapi klien dalam derajat yang sama.
4.
Pembimbing tidak diperkenankan :
a. Menggunakan
tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.
b. Menggunakan
alat-alat yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Mengambil
tindakan-tindakan yang mungkin akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi
klien.
d. Mengalihkan
klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien.
5.
Meminta bantuan kepada ahli dalam bidang
lain di luar kemampuan ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam
bimbingan dan konseling.
6.
Pembimbing haruslah selalu menyadari
akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.
Prinsip-prinsip dan
kode-kode etik seperti dikemukakan di atas itu mempunyai hubungan yang erat
satu dengan yang lain, yang tidak dapat dilepaskan satu dari yang lainnya
apabila hendak mencapai tujuan bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya.
2.3 Bentuk Pelanggaran yang Sering
Terjadi
1. Terhadap Konseli
a.
Menyebarkan/membuka rahasia konseli
kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b.
Melakukan perbuatan asusila (pelecehan
seksual, penistaan agama, rasialis).
c.
Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis)
terhadap konseli.
d.
Kesalahan dalam melakukan praktik
profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2. Terhadap Organisasi Profesi
a.
Tidak mengikuti kebijakan dan aturan
yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.
Mencemarkan nama baik profesi
(menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3. Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi
Lain yang Terkait
a.
Melakukan tindakan yang menimbulkan
konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan).
b.
Melakukan referal (rekomendasi) kepada
pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.
2.4 Sanksi Pelanggaran dan Mekanisme
Penerapan Sanksi
1.Sanksi Pelanggaran
a.
Konselor wajib mematuhi kode etik
profesi bimbingan dan konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik
profesi bimbingan dan konseling maka diberikan sanksi sebagai berikut:
b.
Memberikan teguran secara lisan dan
tertulis.
c.
Memberikan peringatan keras secara
tertulis.
d.
Pencabutan keanggotaan ABKIN (Asosiasi
Bimbingan Konseling Indonesia).
e.
Pencabutan lisensi.
f.
Apabila terkait dengan permasalahan
hukum/kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
2. Mekanisme Penerapan Sanksi
Apabila terjadi
pelanggaran seperti yang tercantum diatas, maka mekanisme penerapan sanksi yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
a.
Mendapatkan pengaduan dan informasi dari
konseli dan atau masyarakat.
b.
Pengaduan disampaikan kepada dewan kode
etik tingkat daerah.
c.
Apabila pelanggaran yang dilakukan masih
ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik tingkat daerah.
d.
Pemanggilan konselor yang bersangkutan
untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi
yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan
sanksi sesuai dengan masalahnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kode
etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Setiap profesi memiliki kode etik begitu juga
dalam proses konseling. Dalam kode etik konseling sudah dijelaskan begitu rinci
mengenai aturan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh konselor
baik terhadap klien, organisasi profesinya, maupun rekan sejawat sesama
konselor.
Namun pada kenyataannya
pelanggaran pada proses konseling masih kerap terjadi, walaupun sanksi-sanksi
tegas sudah diberlakukan. Untuk itu kita sebagai calon konselor harus lebih
memahami dan memaknai kode etik dengan sebenar-benarnya agar kasus-kasus
pelanggaran kelak tidak terjadi lagi.
3.2
Saran
Kode Etik konselor
adalah sesuatu yang hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap konselor. Dalam
memainkan peran di dalam masyakat, konselor hendaknya senantiasa mengedepankan
nilai-nilai pendidikan. konselor hendaknya senantiasa membangun kesadaran
berpendidikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Perilaku konselor di
dalam kehidupan sehari-hari merupakan contoh cerminan seorang yang
berpendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sangat membantu
BalasHapus